TR, warga Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten
Ngawi terpaksa melaporkan WG salah
seorang PNS di Ngawi ke pihak kepolisian. Karena oknum PNS ini diduga telah menghamili anaknya, Bunga (17)."Sebenarnya kami sudah
mencoba untuk mnyelesaikan ini secara kekeluargaan yang disaksikan 1 petugas
dari polsek pitu dan 1 Petugas Dari Polres Ngawi waktu mediasi di rumah kami
sebelum kasus ini kami laporkan ke pihak yang berwajib, tapi dia (WG) malah menolak bertanggung jawab.
Akhirnya terpaksa kita tempuh jalur hukum," ujarnya, Jumat (29/5/2015).
Seperti yang
disampaikan TR orang tua Bunga,
dirinya tetap menuntut keadilan hukum atas perbuatan yang diduga dilakukan WG,
“Apapun alasanya saya akan berusaha menuntut uang itu sudah dijanjikan oleh
petugas bila kasus ini menang , makanya saya tetep maju terus biarpun dengan
cara apa pun rekayasa pun akan saya lakukan terang orang tua Bunga selaku
korban selaku pihak yang sangat dirugikan dan saya bingung, saya juga sudah
mengeluarkan biaya banyak untuk kasus ini,saya sudah ditekan oleh pamong
wilayah saya untuk menuntut dengan rekayasa saya pasti menang,” kata TR saat dikonfirmasi awak media.
Ketua Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) merasa terbohongi setelah mengikuti perkembangan kasus asusila
di Ngawi, Jawa Timur, dengan korban seorang siswi SMP. Melalui via telepon dia
tegaskan, meminta pengungkapan kasus kejahatan seksual harus mengacu bukti yang
kuat dan diperkuat saksi yang falit jangan asal asalan menuduh seseorang
menjadi tersangka karena melihat perkembangan terakir seperti ada rekayasa dari
pihak korban .
Terbukti
sejak kasus asusila tersebut dilaporkan pada 25 Mei lalu sampai sekarang pihak
terlapor yakni WG meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka sama sekali belum
dimintai keterangan. WG baru dipanggil oleh penyidik UPPA Polres Ngawi pada 8
Juni,sesuai surat yang dikeluarkan pada pihak keluarga korban oleh UPPA Polres
Ngawi tertanggal 3 Juni 2015. meskipun Polres Ngawi sudah menetapkan statusnya
menjadi tersangka atas dugaan tindak asusila yang menyebabkan Bunga (17) yang
tidak lain mantan siswinya sendiri hamil 7 bulan kini masih melenggang
bebas.Bahkan, oknum PNS Ngawi Kota ini, tersebut hanya wajib lapor setiap Senin
dan Kamis. “Yang bersangkutan statusnya wajib lapor ,” terang AKP Pujiyono
Kasatreskrim Polres Ngawi, Jum’at (17/06).
Saat ditanya
kenapa WG tidak ditahan, sambungnya pihak tersangka kooperatif dan
sewaktu-waktu dipanggil penyidik pihak bersangkutan selalu memenuhi panggilan.
Ditambah semua barang bukti sudah disita oleh penyidik Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Ngawi. “Tidak ada kekhawatiranlah terlebih
statusnya bersangkutan PNS,” singkat AKP Pujiyono.
Yulianto
Kusprasetyo Kepala Inspektorat Pemkab Ngawi menandaskan, dalam waktu dekat
pihaknya akan memanggil WG karena statusnya sebagai PNS dibawah koordinasi
Dinas Pendidikan. “Nanti bila WG terbukti bersalah selepas pemeriksaan dari
Polres Ngawi pihak kita juga memeriksa yang bersangkutan karena kasus ini telah
mencoreng institusi seorang abdi Negara dan melihat kasus yang ada dia bakal
menimpa ganjaran yang setimpal itu bila
ter bukti dalam kasusnya tapi bila tidak terbukti kita tidak akan bisa
memberikan sangsi pada oknum PNS tersebut,saya tidak gegabah dalam menangani
pemberitaan kasus ini ,” katanya.
Sementara
Abimanyu Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Ngawi beberapa
waktu lalu mengatakan.” WG untuk tidak melaksanakan tugas proses belajar
mengajar tatap muka dengan siswa dengan upaya praduga tak bersalah supaya fokus
menyelesaikan kasus yang menimpanya dan dengan melihat perkembangan ini kita
menunggu hasil penyidik apakah yang WG terbukti bersalah atau tidak kita
menunggu perkembangan dan kita serahkan pihak yang berwajib menentukan hasil
pembuktiannya.kita tidak perlu mengikuti berita yang belum tentu kebenaranya”.
Jelas Abimanyu.(Aries)
1 komentar:
Berita yang update
Posting Komentar