Sidang pleno dengan agenda pemilihan bakal calon ketua umum PBNU dalam Muktamar ke-33 di Jombang, Jawa Timur, dilaksanakan malam ini. Pimpinan Sidang, Profesor Ahmad Muzakki dari PWNU Jawa Timur, mengumumkan jumlah peserta pemungutan suara telah memenuhi batas minimal (quorum).
Ahmad Muzakki mengatakan, total pemilik hak suara dalam pemilihan bakal calon ketua umum PBNU ini berjumlah 508 orang. Namun sampai proses pemilihan dilaksanakan, jumlah peserta yang hadir berjumlah 378 peserta. "Kami anggap sudah memenuhi quorum. Karenanya sidang bisa dilanjutkan," kata Muzakki.
Pantauan merdeka.com, Muktamirin pemilik hak suara sedang memilih bakal calon ketum PBNU. Pengurus NU Papua mendapat kesempatan pertama melakukan pemilihan. Setiap pengurus tingkat cabang, wilayah, dan cabang istimewa memiliki hak delapan suara.
Berikutnya, setelah dihitung, bakal calon yang memperoleh suara minimal 90 suara maka akan diajukan kepada rois aam untuk dimintakan restu. Bila direstui, maka bakal calon tersebut resmi menjadi calon ketua umum PBNU. Selanjutnya pemilihan ketua umum dilanjutkan.
Di tempat lain, di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sejumlah rois syuriah dan ketua tanfidz Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Istimewa sedang berkumpul. Mereka hendak mengusulkan Muktamar tandingan digelar di sana.
Namun Gus Solah membantah bila pertemuan dengan para syuriah dan tanfidziah itu untuk menggelar Muktamar tandingan. "Sama sekali tidak benar. Mereka berkumpul karena memang tinggalnya di sini," kata Gus Solah dalam pesan pendeknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar