Kemudian saat melakukan koordinasi antara KPAI dengan Polres Ngawi yang diwakili Kasatreskrim AKP Pujiyono sesuai hasilnya sangat memungkinkan tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Dimana tersangka bisa dijerat dengan UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tadi pihak reskrim bilang kemungkinan akan dikenai pasal berlapis bisa bujuk rayu, persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur. Hanya saja pihak reskrim tadi merasa kesulitan mencari saksi ahli tapi seandainya ada rekaman video seperti yang disampaikan korban bisa untuk bukti itu,” kupasnya.
Diakhir keteranganya Susanto mengharapkan, korban secepat mungkin harus mendapatkan rehabilitasi pasca kejadian oleh pihak PemkabNgawi. Teknis penangananya bisa saja melalui BPPKB maupun Dinas Sosial setempat sebagaimana diatur dalam PP No 38 Th 2007 tentang pembagian urusan pemerintah dari pusat ke daerah. (Aries)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar