Liputan6.com, Jakarta Pengusaha meminta masyarakat tidak khawatir terkait terbitnya surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk susu kental manis. (SKM). Namun munculnya surat tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi produsen SKM di dalam negeri.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, memang ada klasifikasi yang berbeda antara SKM dengan produk susu murni. Namun menurut dia SKM masih menjadi bagian dari produk susu.
"Tapi yang jelas SKM itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan SKM memang spesifikasinya seperti itu," ujar dia di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Selain itu, munculnya surat tentang label dan iklan pada produk susu kental manis dan analognya yang diterbitkan oleh BPOM masih perlu untuk diklarifiksi. Dan menurut dia BPOM akan segera memberikan penjelasan terkait surat edaran ini.
"Ini masih dalam proses klarifikasi. Saya kira ada beberapa yang tidak pas. Mungkin BPOM akan memberikan press release, mudah-mudahan selesai. Kemenperin (Kementerian Perindustrian) juga sudah menyiapkan penjelasan supaya tidak ada keresahan," kata dia.
Adhi juga berharap masyarakat tidak khawatir untuk mengkonsumsi produk SKM. Yang penting, lanjut dia, masyarakat harus lebih selektif dalam memberikan asupan minuman kepada anak sesuai dengan kebutuhannya.
"Mudah-mudahan ini tenang dan tidak perlu khawatir. Yang penting konsumen juga harus cerdas memilih sesuai kebutuhan. Jangan nanti bayi masih 6 bulan sudah dikasih SKM. Itu juga tidak bijak orang tuanya," tandas dia.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji kontroversi polemik susu kental manis. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru mengeluarkan surat edaran bahwa susu kental manis bukan bagian dari produk susu.
"Nanti ada staf saya yang mengkaji," kata Menteri Kesehatan Nila S. Moeloek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Dia mengatakan, hingga saat ini Kemenkes belum bisa menentukan langkah terkait polemik susu kental manis ini, termasuk juga pembuatan aturan susu kental manis.
"Aturannya saya enggak bisa jawab dulu ya, tentu saya melihat dari kajian," ucapnya.
Nila menyatakan, Kemenkes sudah menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah produk susu. Karena itu, dia menyarankan pada masyarakat untuk mulai mengurangi konsumsi produk tersebut.
"Ya mungkin kita mengurangi. Kalau toh dimakan juga, tapi ya kita harus mengatasi keseimbangannya. Ya, jangan bikin penyakit ya," ucapnya.
Di tempat yang sama, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan, susu kental manis bukanlah produk yang bisa dikonsumsi setiap hari, terlebih jika digunakan untuk pengganti susu. Kata dia, susu kental manis hanya bisa digunakan untuk pelengkap kudapan.
Kemenkes, kata dia, akan lebih masif mensosialisasikan dan memberikan informasi mengenai aturan angka kecukupan gizi agar masyarakat dapat lebih memperhatikan komposisi makanan yang dikonsumsinya.
"Kalau dari sisi program sebenarnya sudah kita punya aturan angka kecukupan gizi. Komposisi makanan itu kira-kira kalau daging sekian gram berapa kandungan, itu sebetulnya sudah ada. Tapi kalau itu masih kurang luas, ya kita memang harus perbaiki. Kita harus informasikan, sosialisasikan," ucap Kirana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar