TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, mengimbau agar sekolah-sekolah tak lagi melakukan pemungutan liar.
Ia menyesalkan masih adanya sekolah yang memungut biaya dari orang tua siswa, dengan latar belakang biaya pembangunan sekolah.
Menurut Chatarina itu bukanlah tanggung jawab orang tua siswa. Bahkan, itu termasuk ke dalam tindak pidana.
"Orangtua dipungut untuk bangun ruang kelas. Saya katakan baca Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2008, itu bukan tanggung jawab orang tua. Itu tanggung jawab penyelenggara," ujar Chatarina, di Gedung E Lantai 5, Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Perempuan berkacamata ini mengatakan pungutan dilakukan lantaran banyaknya murid yang menuju ke sekolah favorit.
Padahal, sekolah tersebut memiliki keterbatasan ruang belajar. Sehingga jalan yang ditempuh adalah melakukan pungutan untuk membangun sekolah.
Penerimaan murid disekolah favorit seharusnya berdasarkan prestasi.
Namun, lanjutnya, masih terdapat sekolah yang memperbolehkan pendaftaran siswa melalui jalur mandiri dengan memberi ambang batas 35 persen dari luar daerah.
Chatarina menyebut daerah-daerah yang melakukan pelanggaran juknis rombongan belajar (rombel) itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Berau, Balikpapan, dan Kalimantan Timur.
"Pelanggaran yang disebut penetapan jonasi (menerima siswa dari luar daerah), kita melakukan pembinaan dulu. Karena kita harus bermitra dengan apa namanya dengan daerah," jelas Chatarina.
"Tapi kalau sudah bina tapi membandel baru kita menindak. Jadi kita minta perbaikan ke depan."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendikbud: Sekolah Jangan Lakukan Pungli, Termasuk Biaya Gedung, http://www.tribunnews.com/pendidikan/2018/07/05/kemendikbud-sekolah-jangan-lakukan-pungli-termasuk-biaya-gedung.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar