Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018, dengan perolehan 176.993 suara.
Perolehan itu unggul tipis dari calon petahana Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali yang memperoleh 160.815 suara. Sementara posisi ketiga dipegang oleh pasangan Burhan Abdurahman dan Ishak Jamaluddin dengan perolehan 143.416 suara. Dan posisi paling bawah dipegang oleh pasangan Muhammad Kasuba dan Madjid Husen memperoleh 65.202 suara.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan hasil penetapan pilkada Malut ini sesuai data hasil rekapitulasi 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut.
"Jumlah perolehan suara yang sudah diplenokan oleh 10 KPU kabupaten/kota se-Malut itu, selanjutnya akan dipleno kembali di tingkat KPU Malut serta menetapkan peraih suara terbanyak Pilkada Malut pada 7-9 Juli 2018," kata Syahrani, seperti dikutip Antara, Sabtu (7/7/2018).
Pilgub Maluku Utara ini menjadi menarik karena ada kakak-adik yang berlaga pada pemilihan, yakni calon gubernur nomor urut tiga Abdul Gani Kasuba melawan calon gubernur nomor urut empat Muhammad Kasuba.
Abdul Gani Kasuba diusung oleh PKPI dan PDIP. Sementara Muhammad Kasuba didukung oleh tiga partai PKS, PAN dan Gerindra.
Dalam satu kesempatan, Abdul Gani Kasuba mengaku tidak takut menghadapi adik kandungnya. "Meskipun adik kandung saya Muhammad Kasuba maju di pilkada Malut, tetapi saya tidak gentar menghadapinya," kata Abdul Gani di Ternate, Minggu (7/1/2018), dikutip dari Antara.
Sebagai petahana, Abdul Gani kembali maju karena ingin menyelesaikan berbagai programnya selama menjabat sebagai Gubernur Malut pada periode pertama.
Sementara itu, adik kandungnya Muhammad Kasuba mengatakan bahwa dirinya optimistis bisa mengalahkan kakaknya Abdul Gani Kasuba. Ia bahkan meminta kakaknya untuk beristirahat dan memberikan kesempatan kepada calon pemimpin lain untuk membangun Maluku Utara.
Sementara calon gubernur nomor urut satu Ahmad Hidayat adalah tersangka kasus dugaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong senilai Rp3,4 miliar tahun 2009. Ia tetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2018 lalu.
Namun, ia tetap memilih untuk maju. "Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," kata Ahmad Hidayat, sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu (17/3/2018).
Ia berjanji akan membangun Malut ke depan lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi, sebab selama ini di masyarakat yakni harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal hasil perkebunan itu merupakan sumber pendapatan masyarakat di daerah ini.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi mengatakan, sesuai ketentuan, cagub Malut Ahmad Hidayat tetap ikut pilkada, meskipun telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.
"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," kata Syahrani.
Sementara calon gubernur nomor urut dua Burhan Abdurahman adalah Wali Kota Ternate, Malut periode 2010-2015. Ia kembali terpilih sebagai Wali Kota Ternate bersama Abdullah Taher untuk periode 2016-2021. Kali ini ia memutuskan untuk maju di Pilgub Malut setelah mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, Demokrat, PBB dan Hanura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar