Presiden Joko Widodo menolak menerbitkan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi tujuh daerah yang
hanya memiliki satu pasangan calon peserta pilkada serentak yang akan
digelar 9 Desember mendatang. Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi
di hadapan pimpinan lembaga negara saat menggelar rapat konsultasi di
Istana Bogor, Rabu (5/8).
Jokowi memberi sinyal bila saat ini dianggapnya belum terlalu genting. "Genting enggak, itu dilakukan dalam posisi, kegentingan. Ini sudah genting belum?" kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Meski begitu, Jokowi mengatakan, telah menyiapkan draf Perppu jika pendaftaran yang diperpanjang selama 7 hari gagal memunculkan pasangan calon penantang di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.
"Saya belum mau bicara Perppu sebelum betul-betul final kelihatan anu-nya seperti apa. Biasanya (draf) kita selalu sedia payung sebelum hujan turun," jelas Jokowi.
Ketika ditanya draf Perppu-nya seperti apa, Jokowi enggan membeberkannya. "Enggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan," tutup Jokowi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memilih bersifat pasif dan tidak akan mengeluarkan aturan baru sebelum mendapat rekomendasi Bawaslu.
"Bahwa ada 2 kesimpulan yang kami buat. Pertama, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri," jelas Husni.
"Atau kebetulan dalam UU No 15 2011 kemudian UU No 8 2015 ada kewenangan Bawaslu di mana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," tutup Husni.
Bawaslu pun kemudian menggelar rapat dan hasilnya merekomendasikan kepada KPU agar masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Jokowi memberi sinyal bila saat ini dianggapnya belum terlalu genting. "Genting enggak, itu dilakukan dalam posisi, kegentingan. Ini sudah genting belum?" kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (5/8).
Meski begitu, Jokowi mengatakan, telah menyiapkan draf Perppu jika pendaftaran yang diperpanjang selama 7 hari gagal memunculkan pasangan calon penantang di 7 daerah yang memiliki calon tunggal.
"Saya belum mau bicara Perppu sebelum betul-betul final kelihatan anu-nya seperti apa. Biasanya (draf) kita selalu sedia payung sebelum hujan turun," jelas Jokowi.
Ketika ditanya draf Perppu-nya seperti apa, Jokowi enggan membeberkannya. "Enggak usah disampaikan. Nanti kalau sudah ada kejadiannya baru kita keluarkan," tutup Jokowi.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya memilih bersifat pasif dan tidak akan mengeluarkan aturan baru sebelum mendapat rekomendasi Bawaslu.
"Bahwa ada 2 kesimpulan yang kami buat. Pertama, bahwa KPU tidak memiliki ruang untuk inisiatif mengubah peraturannya dengan sendiri atau inisiatif sendiri," jelas Husni.
"Atau kebetulan dalam UU No 15 2011 kemudian UU No 8 2015 ada kewenangan Bawaslu di mana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU," tutup Husni.
Bawaslu pun kemudian menggelar rapat dan hasilnya merekomendasikan kepada KPU agar masa pendaftaran diperpanjang selama 7 hari. Teknis perpanjangan itu nantinya akan diserahkan KPU yang akan mengatur.
"Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perpanjang masa pendaftaran 7 kabupaten dan kota yang belum memiliki 2 calon," kata Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar