Menpora Tetap Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Menangkan PSSI - Media Multi Cahya

Menpora Tetap Ajukan Banding Atas Putusan PTUN yang Menangkan PSSI

Share This
menpora

PSSI tampaknya harus bersabar menunggu dicabutnya SK Pembekuan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Pasalnya, Menpora mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK Pembekuan PSSI.

Sebagaimana diketahui, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PSSI terkait pembekuan mereka oleh Menteri Pemuda dan Olahraga RI. Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Ujang Abdullah dalam sidang di PTUN pada Selasa (14/7) lalu, pengadilan PTUN menerima gugatan PSSI sekaligus mencabut SK Pembekuan PSSI.
“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon (PSSI) kepada tergugat (Kemenpora) untuk mencabut SK Pembekuan PSSI,” ucap Ujang Abdullah saat membacakan putusan.
Namun Menpora rupanya tak puas dengan putusan PTUN itu. Dalam acara halal bihalal di Kantor Kemenpora, Rabu (23/7/2015) siang, Menpora kembali menegaskan pihaknya telah mengajukan memori banding.
“Secara pribadi, saya juga sudah harus berdamai dengan siapapun. Tapi kalau urusan kelembagaan apalagi ini sudah menyangkut institusi hukum maka ini (urusan) sudah lain,” kata Menpora kepada wartawan seperti dikutip dari Detik.com.
“Kami sudah mendaftarkan (banding) pada 14 Juli yang lalu. Tinggal melengkapi beberapa hal untuk melengkapi memori banding,” tambahnya.
“Yang pasti kami akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi PTUN karena penting setiap keputusan itu betul-betul adil sesuai dengan fakta, saksi, bukti dsb,” tegas Imam.

Tidak ada komentar:

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages