DEPOK - Berpura-pura menjadi mualaf demi mendapakan
keuntungan materi sudah diantisipasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seseorang yang masuk menjadi mualaf, setelahnya ia akan memperoleh
sertifikat sebagai seorang muslim dari MUI setempat.
Sertifikat tersebut dilarang untuk disalahgunakan hanya untuk menipu atau sebagai kedok mencari keuntungan. Karena itu, MUI harus detail melihat latar belakang identitas dan keseriusan calon mualaf.
"Mualaf harus ditanya lebih dalam, verifikasi data, dan dilihat keseriusannya. Jangan hanya sekedar dapat mimpi atau ilham. Tetapi MUI harus mengecek dan meyakinkan keseriusan calon mualaf tersebut," tegas Ketua MUI Depok KH Dimyati Badruzzaman, Kamis (25/6/2015).
Latar belakang dokumen kependudukan juga wajib dicek secara lengkap. Dimyati memahami ada pula seseorang yang berniat hanya sebagai modus mencari infak sedekah.
"Telusuri identitas RT RW dan KTP. Jangan modus hanya buat cari infak zakat, penyelenggara pihak MUI dan masjid harus teliti. Tidak asal terbitkan sertifikat," terangnya.
Dimyati memastikan hingga kini belum ada kasus mualaf palsu di Depok. Setelah menjadi mualaf, seseorang juga mengganti dokumen kependudukan salah satunya mengganti kolom agama di KTP.
"Masuk Islam bisa di masjid misalnya, tetapi sertifikat tetap kami yang mengeluarkan. Itu pun harus ada surat rekomendasi dari masjid tersebut.
Masjid hanya islamkan saja. Ini kan berkaitan dengan hukum juga jadi jangan berlabel palsu," tuturnya.
Sertifikat tersebut dilarang untuk disalahgunakan hanya untuk menipu atau sebagai kedok mencari keuntungan. Karena itu, MUI harus detail melihat latar belakang identitas dan keseriusan calon mualaf.
"Mualaf harus ditanya lebih dalam, verifikasi data, dan dilihat keseriusannya. Jangan hanya sekedar dapat mimpi atau ilham. Tetapi MUI harus mengecek dan meyakinkan keseriusan calon mualaf tersebut," tegas Ketua MUI Depok KH Dimyati Badruzzaman, Kamis (25/6/2015).
Latar belakang dokumen kependudukan juga wajib dicek secara lengkap. Dimyati memahami ada pula seseorang yang berniat hanya sebagai modus mencari infak sedekah.
"Telusuri identitas RT RW dan KTP. Jangan modus hanya buat cari infak zakat, penyelenggara pihak MUI dan masjid harus teliti. Tidak asal terbitkan sertifikat," terangnya.
Dimyati memastikan hingga kini belum ada kasus mualaf palsu di Depok. Setelah menjadi mualaf, seseorang juga mengganti dokumen kependudukan salah satunya mengganti kolom agama di KTP.
"Masuk Islam bisa di masjid misalnya, tetapi sertifikat tetap kami yang mengeluarkan. Itu pun harus ada surat rekomendasi dari masjid tersebut.
Masjid hanya islamkan saja. Ini kan berkaitan dengan hukum juga jadi jangan berlabel palsu," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar