WG VS POLRES NGAWI "SIDANG PRAPERADILAN WG " - Media Multi Cahya

WG VS POLRES NGAWI "SIDANG PRAPERADILAN WG "

Share This

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WG tidak menyerah begitu saja. Guru PN  ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi pada tanggal 15 Juli.
Atas penetapannya sebagai tersangka dan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Kasatreskim polres Ngawi belum akurat dan lengkap "WG" menuntut kecacatan hukum itu dengan menggunakan jalur PRAPERADILAN yang akan dilaksanakan besok dini hari.

Sidang praperadilan tersebut akan digelar hari ini di PN ngawi melawan tim Polres (Ngawi).

"Betul sudah dijadwalkan hari ini akan dimulai perdana. Nanti rencana digelar 29/07/15. Kita sudah ajukan praperadilannya sejak 2 minggu lalu," kata pengacara WG "BL", kepada metroberitajatim,(15/7/2015).
WG diduga melakukan kasus tindak tipu muslihat terhadap salah seorang siswinya yang dilakukan secara berulang-ulang di kediamannya,"jelas yang dirangkum dibeberapa media surat kabar online"

dalam kasus ini penyidik dinilai tergesa-gesa dalam penetapannya sebagai tersangka dan terlalu sepihak atas kasus yang dijalaninya "ada apa ini,mengapa terlalu cepat dalam proses penetapan saya sebagai tersangka,padahal bukti-bukti atas tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada saya belum jelas dan benar asal muasalnya" terang WG saat dilakukan wawancana.

WG juga akan menuntut jalannya praperadilan ini sampai menemukan titik terang atas cacatnya hukum yang telah ditujukan padanya,jangan sampai hukum yang ada ini disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu yang hanya memiliki maksud-maksud dan tujuan-tujuan tertentu yang hanya condong sepihak.






Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages